Kabar gembira, bagi rekan-rekan yang berstatus PNS. Berdasarkan Peraturan Ditjend Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67/PB/2010 Tentang Perubahan Tarif Tunjangan Beras untuk PNS dan pensiunan naik dari Rp 4.950,- per kg menjadi Rp 5.656,- per kg jadi ada selisih sebesar Rp. 706,- . Sementara itu besarnya tunjangan beras per orang yang masuk daftar gaji sebanyak 10 kg , per orang jadi ada kenaikkan sebesar Rp. 7.060,- per orang perbulannya.
Berlakunya peraturan tersebut dimulai sejak 1 Januari 2010 sehingga ada selisih yang belum dibayar sebanyak 12 bulan. Sehingga untuk rapelannya seorang pegawai dengan status lajang (minimum) akan mendapat Rp. 84.720,- sedangkan untuk maksimal dengan 1 istri dan 2 anak akan mendapat Rp. 338.880,-.
untuk lebih jelasnya bisa download peraturannya disini
sedangkan untuk bendahara bisa download aplikasi gajinya di sini