1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia, maka Kementerian Sosial RI akan merekrut calon Satuan Bakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS) yang bertugas untuk melakukan pendampingan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Informasi tentang PKSA dapat diakses pada http://www.pksa-kemensos.com
2. PERSYARATAN
a) Pendidikan Diploma IV/Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial
b) Berusia maksimal 35 tahun pada 01 Juni 2011
c) Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI
e) Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus Partai Politik.
f) Diutamakan berpengalaman pada perlindungan sosial anak yang dibuktikan dengan surat
g) keterangan lembaga atau sertifikat praktikum dari perguruan tinggi
h) Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
i) Mengisi formulir pendaftaran
j) Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah
k) Tidak sedang terikat kontrak kerja
l) Mengikuti seluruh tahapan seleksi
3. PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi akan dilaksanakan tiga tahap, terdiri dari :
a. Tahap I Seleksi administratif
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil mengikuti tahap selanjutnya.
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan paling lambat tanggal 27 Mei 2011.
b. Tahap II Pengambilan Nomor Ujian
Pengambilan nomor ujian dilakukan di lokasi tempat ujian. Pengambilan nomor ujian
dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2011.
c. Tahap III Ujian Tertulis dan Wawancara
Ujian tertulis dan wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 7-8 Juni 2011.
Hasil seleksi setiap tahapan akan diumumkan di :
2) http://kepegawaian.depsos.go.id
4. PENGAJUAN LAMARAN
Lamaran ditulis dengan tulisan tangan (Form SPS-04/2011), menggunakan tinta hitam, ditujukan
kepada Menteri Sosial RI c.q. Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak, dilengkapi dengan :
a. Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap (Form SPS-02/2011)
Pelamar diwajibkan untuk memilih dua kota penempatan pada satu propinsi yang diinginkan
berdasarkan skala prioritas sesuai dengan formasi Sakti Peksos yang dibutuhkan (Form SPS-
01/2011)
b. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (masing-
masing 1 rangkap)
c. Surat Keterangan Pengalaman Kerja bidang perlindungan anak / surat keterangan atau sertifikat
praktikum dalam bidang perlindungan anak dilampirkan
d. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah (1 rangkap)
e. Surat Pernyataan yang telah diisi dan ditandatangani (Form SPS-03/2011)
f. Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3 x 4 (ditulisi nama dibelakangnya) sejumlah 2 lembar
g. Surat Keterangan domisili dari aparat pemerintah setempat
Berkas lamaran dimasukkan kedalam amplop coklat polos (ukuran 350 mm x 240 mm) dan pada sudut
kiri atas amplop mencantumkan :
a. Nama Pelamar
b. Kode pilihan Provinsi Kabupaten/Kota (Form SPS-01/2011)
KEMENTERIAN SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Pelamar bernama Bukhari, A.KS dengan pilihan I Provinsi Aceh di Kab. Aceh Besar dan pilihan II
Provinsi Sumatera Utara di Kab. Lubuk Linggau, maka ditulis
Bukhari, A.KS
Pilihan I : 01.01 (Kode pilihan Provinsi, kota/kabupaten)
Pilihan II : 02.01 (Kode pilihan Provinsi, kota/kabupaten)
Lamaran dikirim melalui pos paling lambat tanggal 20 Mei 2011 cap pos yang dialamatkan kepada :
PO BOX 1210 JKP 10012 untuk Pulau Sumatera
PO BOX 1144 JKP 10011 untuk Pulau Jawa, Kalimantan, Bali dan NTB
PO BOX 1213 JKP 10012 untuk Pulau Sulawesi, NTT, Maluku, Papua
Panitia hanya menerima lamaran yang dikirim kepada PO BOX diatas.
6. LAIN-LAIN
a. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan agar tidak mengajukan lamaran.
b. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia Rekrutmen SAKTI PEKSOS dan tidak
dapat diminta kembali.
c. Pelamar hanya dapat memperoleh formulir pendaftaran dengan cara mengunduh dari :
2) http://kepegawaian.depsos.go.id
3) http://www.pksa-kemensos.com
d. Seluruh proses seleksi rekrutmen SAKTI PEKSOS KementerianSosialRItidak dipungut biaya apapun.
e. Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun
oleh oknum-oknum yang mengatas-namakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekrutmen SAKTI
PEKSOS.
g. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen SAKTI PEKSOS adalah mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat
Informasi lengkap formasi penempatan, formulir pendaftaran dan surat pernyataan dapat diklik disini
ass.mau tanya kenapa blm ada pemgumumam?mksh
ditunggu aja
Drovinsi NTT masih kurang tenaga sakti peksos khususnya penanganan bagi anak jalanan dan anak terlantar karena masalah anak jalanan dan anak terlantar semakin meningkat maka dengan sakti peksos yang menangani masalah ini hanya 1 orang, saya harap kalau bisa di tahun 2012 perlu menambahkan sakti peksos lagi sehingga dapat teratasi semua
penerimaan sakti peksos untuk tahun 2012 kapan dibuka lagi.terimakasih